Depeda dapat melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kerja sesuai daerahnya di antara rentang nilai 0,10 sampai 0,30 dalam variabel alfa. Perhitungan dan penentuan rentang nilai alfa ini menjadi ruang diskusi atau dialog, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur.
"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur," tambah Putri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). (sur)