Senin, 22 Desember 2025

Soal UMK 2023, Pengusaha Ancam Tinggalkan Bekasi

- Senin, 28 November 2022 | 12:12 WIB
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Saat ini kata Indrayana, rapat dewan pengupahan masih menunggu angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam beberapa kali rapat Depeko, unsur Apindo disebut akan menerima keputusan yang berdampak positif bagi semua pihak.

"Kami juga ingin mereka komitmen dengan omongan mereka gitu, baik di tingkat depekonya sendiri, Tripartit, atau di tingkat mereka sendiri," ungkapnya.

Terkait dengan opsi pengusaha untuk merumahkan, mengurangi jam kerja, hingga relokasi perusahaan ke luar Kota Bekasi, ia menyebut ada tujuan tersembunyi dibaliknya, yakni mengganti pekerja berstatus tetap dan kontrak menjadi pekerja berstatus magang atau harian.

Dalam rapat pengupahan yang tengah berjalan, Depeko dari unsur pekerja komitmen untuk mengabaikan PP 36 dan Permenaker 18."Karena kami masih komitmen di angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ditambah efek dari (kenaikan) BBM, ada di angka kisaran 13 sampai 20 persen," tambahnya.

Dalam keterangan per Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.

Setelah Permenaker terbit pada 16 November kemarin, penetapan upah minimum berubah menjadi paling lambat tanggal 28 November untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tanggal 7 Desember untuk Upah Minimum Kota (UMK).

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X