Senin, 22 Desember 2025

Soal UMK 2023, Pengusaha Ancam Tinggalkan Bekasi

- Senin, 28 November 2022 | 12:12 WIB
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Kedua, terbitnya Permenkes ini melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUCK. Dalam amar putusan tersebut kata Farid, selama dua tahun hingga ada perbaikan UUCK, pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan yang bersifat strategis.

Ketiga, pemerintah provinsi dan kabupaten kota akan dikenakan sanksi jika menetapkan UMK di luar ketentuan PP 36 tahun 2021. Sanksi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota termaktub dalam pasal 81 PP 36 tahun 2021."Nah, kasian pejabat kita ini dituntut ya," tandasnya.

Hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) unsur Apindo, Rohmat Yuwono, kenaikan upah minimum Kota Bekasi tahun 2023 berkisar di angka 6,7 sampai 8 persen. Perhitungan ini dilakukan menggunakan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022.

Formula perhitungan upah dalam Permenaker 18 mencakup variabel inflasi pertumbuhan ekonomi, dan alfa atau kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi. Rentang nilai alfa ini berkisar antara 0,10 sampai 0,30, satuan nilai ini telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Meskipun Permenaker 18 diakui lebih baik dalam menghasilkan angka kenaikan upah, pekerja juga mempermasalahkan Permenaker ini lantaran kenaikan upah maksimal hanya 10 persen, lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan mereka.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) unsur serikat pekerja, Indrayana mengatakan bahwa keberadaan variabel alfa dalam rumusan upah Permenaker 18 justru berfungsi sebagai pengurang. Ia menilai, apapun rumusan yang dibuat oleh Pemerintah sebagai dasar perhitungan upah tahun 2023, bertujuan untuk mengurangi besaran angka kenaikan upah.

Meskipun formulasinya lebih baik dari PP 36, tapi dinilai masih jauh dari keadilan upah. Sedianya kata Indrayana, mendapatkan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara utuh, tidak dikurangi dengan variabel alfa."Seharusnya kalau mereka bicara disparitas (perbedaan) upah, harusnya kan berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," katanya.

Jika perhitungan upah menggunakan formulasi PP 36, hampir dipastikan upah minimum di Bekasi tidak naik, atau kenaikan nya nol persen. Sekalipun mengalami kenaikan, persentasenya sangat kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X