Keenam lokasi tersebut, yakni Pendopo Cikarang (kantor bekas kewedanan Cikarang Utara), rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 1, dan rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 2.
Kemudian, Saung Ranggon di Cikedokan, Cikarang Barat, Gedung Juang 45, di Tambun Selatan, dan bangunan bersejarah yang kini digunakan Dinas Pemadam Kebakaran, di Tambun Selatan. Keenam cagar budaya tersebut berupa bangunan.
Namun, Kabupaten Bekasi pun akan mengajukan dua cagar budaya lainnya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua peninggalan tersebut, yakni situs purbakala Buni Desa Muara Bakti dan Masjid Jami Al Mujahidin, Cibarusah.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan, penelusuran sejarah Kabupaten Bekasi sangat penting dilakukan.
Melalui sejarah, bangsa dan para generasi penerus, dapat melanjutkan nilai-nilai bersejarah dalam tatanan kehidupan.
“Saya sendiri pembaca sejarah Kabupaten Bekasi dari sejak penjajahan, zaman kemerdekaan dan bagaimana Kabupaten Bekasi berkembang, hingga saat ini. Namun dengan penelitian situs, nilai sejarah itu akan semakin nyata. Sehingga harus dilakukan,” pungkas Dani. (and)