“Seperti saya, keilmuannya bidang hukum, ada dari arkeolog, dan berbagai keilmuan lainnya. Maka dari itu, kami akan teliti berdasarkan disiplin ilmu yang kami miliki,” tuturnya.
Wahyudi menambahkan, peninjauan tidak terbatas pada objek yang belum teruji nilai historisnya. Beberapa situs populer di Kabupaten Bekasi pun akan turut ditinjau kembali.
“Misalnya Gedung Juang Tambun, yang sejauh ini menggambarkan sejarah Bekasi, akan ditinjau kembali. Tujuannya, untuk menjawab kemungkinan bahwa ada sejarah yang lebih luas lagi pada cagar budaya tersebut,” ucapnya.
Penelitian ini ditargetkan akan selesai pada 2023 mendatang. Pada sisa tahun ini, penelitian bakal dilakukan secara marathon pada sedikitnya 50 objek.
“Target kami sampai Desember 2022 ini, ada 50 objek, dan sekarang sudah berjalan. Kemudian sisanya pada 2023 mendatang,” beber Wahyudi.
Ia berharap, dengan penelitian ulang ini, 107 objek yang tercatat dapat teruji nilai sejarahnya.
“Jika memang tidak ada nilai sejarahnya, maka boleh jadi dicoret. Tetapi kalau ada yang nilai sejarahnya lebih luas, tentu akan diusulkan menjadi cagar budaya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi memiliki banyak tempat bersejarah. Namun, dari banyaknya lokasi tersebut, hanya enam yang tercatat sebagai cagar budaya.