Hamid menjelaskan, sebenarnya penambahan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektar, telah disetujui oleh 17 orang pemilik lahan.
“Kami sudah sosialisasi dan beritahu masyarakat, Alhamdulillah mereka tidak keberatan. Bahkan pemilik lahan bilang, kalau SK penetapan sudah diterbitkan, silahkan dipakai dulu lahannya, bayarnya belakangan nggak apa-apa,” ucap Hamid.
Sementara, warga yang tinggal di dekat TPA Burangkeng, Charsa Ramdani, mengharapkan agar Pemkab Bekasi lebih serius menangani permasalahan sampah yang terus berlarut-larut.
Pasalnya, beberapa zona yang tumpukan sampahnya mengalami longsor, sehingga mengganggu aktivitas warga, dan menyebabkan kemacetan di jalan yang terletak di dalam zona TPA Burangkeng.
“Longsornya sejak sepekan lalu. Saya mewakili warga berharap, ini harus jadi perhatian ekstra, sebab kalau dipaksakan, yang terdampak adalah warga sekitar,” beber Ramdani, di lokasi, Senin (10/10).
Antrean truk sampah tersebut, mengakibatkan arus lalu lintas dan akses jalan utama yang menghubungkan antara Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi tersendat.
Ramdani menjelaskan, terdapat tiga dari empat zona yang mengalami longsor. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, sudah dikerahkan untuk mengeruk sampah yang berjatuhan, sejak Sabtu (8/10).
Bahkan pada Senin (10/10), kegiatan pembuangan sampah di TPA Burangkeng, dihentikan sementara hingga longsoran sampah selesai ditangani.
“Memang sudah dikerjakan sejak Sabtu, tapi kalau bisa armadanya ditambah, sekarang saya lihat excavator ada sembilan unit. Biar lebih cepat harus ditambah. Sekarang juga nggak ada aktivitas, dengan alasan dirapihin dulu,” tuturnya.