RBG.ID, SETU - Perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng, di Setu, Kabupaten Bekasi, terkendala Surat Keputusan (SK) penetapan pembebasan lahan yang belum juga diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.
Padahal, perluasan lahan TPA Burangkeng tersebut sangat urgen, untuk penanganan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.
“Masalahnya SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA Burangkeng belum juga turun. Sehingga, kami belum bisa melakukan perluasan. Karena ini sangat urgensi sekali, agar rencana dan program pengolahan sampah di Burangkeng bisa segera dilakukan,” ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (Kabid DLH) Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menetapkan status darurat sampah, karena TPA Burangkeng sudah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
Lanjut Hamid, berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2019, TPA Burangkeng dinyatakan kelebihan kapasitas pada 2020.
“Kajian yang kami lakukan itu pada tahun 2019, TPA Burangkeng sudah tidak bisa lagi menampung sampah, dan sudah disampaikan kepada pimpinan serta dinas terkait lainnya,” terang Hamid.
Kata dia, saat ini luas lahan TPA Burangkeng yang hanya 9,5 hektar, dan telah menjadi gunung sampah. Meski sudah disampaikan sejak dua tahun lalu, namun rencana perluasan TPA Burangkeng, masih saja terkendala pembebasan lahan.