Pasokan kebutuhan pokok harus bisa dipastikan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan stimulus kepada produsen atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi kebutuhan pokok, hingga bekerjasama dengan daerah penghasil yang komoditasnya tidak dihasilkan di Kota Bekasi guna mengantisipasi kelangkaan.
Jika tidak, maka kelangkaan barang dalam hukum ekonomi akan memicu kenaikan harga barang.
"Pemerintah harus mendiagnosis barang apa yang langka, karena kalau dia langkah harga pasti akan naik. Karena kalau itu (bahan pokok) naik, semua akan ikut naik, itu harus dijaga," ungkapnya. (sur)