Perdagangan anak merupakan tindakan yang merusak tatanan kehidupan lantaran manusia sebagai makhluk yang dimuliakan, diperlakukan layaknya barang dagangan.
Dalam pandangan fiqih, praktik ini sepenuhnya haram dan akadnya dianggap batal.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syekh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al-Masyhur, halaman 243 ditegaskan menjual anak, baik laki-laki maupun perempuan dilarang keras meskipun dengan alasan ekonomi.
Anak adalah manusia yang merdeka dan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas.
Dalam ajaran Islam, perdagangan manusia atau memperlakukan seseorang sebagai budak dilarang keras.
Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya keadilan, penghormatan, dan kesetaraan bagi seluruh umat manusia.
Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan hak-hak yang setara dan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Soal perdagangan manusia, hal ini pun telah dilarang dalam hadits.
“Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya.
Seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya,” (HR Bukhari).
Atas penjelasan tersebut, tentunya perbuatan seorang ayah di Tangerang yang menjual bayinya yang berusia 11 bulan itu adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.
Baca Juga: Haru! Balita 11 Bulan yang Dijual Ayah Kandungnya di Tangerang Kini Kembali ke Pelukan Sang Ibu
Termasuk dengan alasan menjual anaknya lantaran masalah ekonomi, perbuatan tersebut tetap tidak dibenarkan dalam agama Islam.