Keluarga dan masyarakat Hindu cenderung mendorong penyelesaian konflik secara damai, melalui mediasi dan konseling.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilarang keras dalam Islam, Kristen, dan Hindu.
Ketiga agama ini mengajarkan pentingnya kasih sayang, penghormatan, dan perlindungan dalam hubungan suami istri.
Dalil-dalil dari kitab suci masing-masing agama menegaskan bahwa kekerasan bertentangan dengan ajaran moral dan spiritual.
Setiap pelaku KDRT, baik dalam Islam, Kristen, maupun Hindu, dianggap melanggar prinsip-prinsip fundamental dari iman mereka, dan mereka diharapkan untuk segera menghentikan tindakan tersebut, meminta maaf, dan memperbaiki diri.***