Jika dibandingkan dengan bir atau minuman alkohol, diketahui bahwa kadar alkohol dalam bir hanya mencapai 3-5% saja bahkan ada yang kadar alkoholnya hanya 0,3%.
Tingginya kadar alkohol dalam tape yang bisa mencapai 10-11% tersebut yang akhirnya dipertanyakan mengapa masih halal untuk dikonsumsi.
Dari pandangan Islam, bahwa tidak pernah ada ditemukan dalam Al Qur'an yang menyebutkan bahwa alkohol itu haram untuk dikonsumsi.
Terlebih, pada masa Nabi Muhammad SAW. nama alkohol tidak dikenal pada saat itu. Justru, dalil yang ada adalah tentang haramnya khamr.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al Ma'idah 5: 90).
Dari tidak adanya dalil yang menyebut bahwa alkohol itu haram, maka tidak tepat jika mengharamkan dan menghalalkan suatu hal berdasarkan tinggi rendahnya alkohol yang terkandung.
Sama halnya dengan buah-buahan yang banyak mengandung alkohol seperti, nangka, sirsak, cempedak, bahkan durian. Hingga saat ini buah-buahan tersebut pun dihalalkan untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Tiket Konser Cigarettes After Sex di Jakarta 2025 Dijual Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Siap-siap War!
Meskipun, terdapat kandungan alkohol yang bisa mencapai 3-4% persen jika buah tersebut sudah sangat matang dari pohonnya.
Dalam Hadits pun dijelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan dan bisa menghilangkan akal itu adalah khamr yang hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Dari penjelasan di atas, pertanyaan kenapa tape halal dan bir haram untuk dikonsumsi meskipun keduanya memiliki kandungan alkohol, akhirnya bisa terjawab.
Jawaban yang bisa disampaikan menurut penjelasan Al Qur’an dan Hadits adalah segala makanan atau minuman yang bisa memabukkan adalah haram.