RBG.id - Gus Samsudin baru saja divonis bebas atas kasus video tukar pasangan yang sempat dianggap sebagai ajaran sesat.
Video tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kritik tajam dari netizen.
Pada Maret 2024, Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus video viral tersebut.
Video itu pertama kali diunggah di channel YouTube Mbah Den (Sariden) yang dimiliki oleh Samsudin.
Namun, pada 29 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, memutuskan untuk membebaskan Gus Samsudin.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Ari Kurniawan menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan.
Baca Juga: Tiket Konser Cigarettes After Sex di Jakarta 2025 Dijual Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Siap-siap War!
"Menimbang bahwa seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Hakim Ketua Ari Kurniawan di persidangan.
Vonis bebas ini disambut sorak-sorai oleh para pengikut Samsudin yang hadir di ruang sidang.
Selain video tukar pasangan, berikut beberapa kontroversi lain Gus Samsudin yang telah dirangkum RBG.id dari berbagai sumber.
1. Tak Mau Pakai Alas Kaki
*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
Artikel Terkait
Berobat ke Gus Samsudin Bayar Rp20 Juta, Seleb TikTok Ini Malah Sakit
Gus Samsudin Diduga ODGJ, Pesulap Merah Anggap Settingan
Hakim PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin: Kasus Tukar Pasangan Tutup Buku, JPU Disebut Tak Cukup Bukti
Gus Samsudin Resmi Bebas dari Dakwaan Kasus Video Tukar Pasangan, Keluar Lapas Langsung Foto Bareng