Di sisi lain, para ulama juga menyepakati bahwa tape hukumnya halal karena tidak mengandung efek khamr yang dapat memabukkan.
Sedangkan cairan tape hukumnya haram karena terdapat efek khamr yang dapat memabukkan.
Sehingga, dalam hal ini para ulama sangat menganjurkan untuk membuang cairan tape ketika henda mengkonsumsi tape.
Kembali lagi dengan bir, bir merupakan minuman yang yang mengandung efek khamr yang dapat membuat peminumnya mabuk. Maka, bir hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Sobat RBG, itulah mengapa sampai saat ini tape tetap dihalalkan untuk dikonsumsi karena tidak memiliki efek khamr yang memabukkan, meskipun kadar alkohol sangat tinggi dibandingkan dengan bir.
Demikian penjelasan terkait tape dan bir yang sama-sama memiliki kandungan alkohol, namun memiliki hukum yang berbeda ketika dikonsumsi oleh manusia.***
Artikel Terkait
Waspada! Apa Hukum Bagi Orang yang Menjual Daging Kurban dari Hewan Kurban yang Disembelih? Boleh atau Haram?
Resmi! Forum Besar PBNU Tetapkan Prosedur Ibadah Haji Harus Sesuai Prosedur: Ibadah Haji Tanpa Aturan Haram dan Dosa
Viral Kasus Youtuber Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Bagaimana Islam Memandangnya?
Ustadzah Oki Setiana Dewi Sebut Poligami Tanpa Izin Istri Hukumnya Sah dalam Islam, Warganet: Mending Jadi Janda Aja
Jenazah Dali Wassink Dikremasi, Padahal Sudah Mualaf, Hukumnya Haram dalam Islam!