Minggu, 21 Desember 2025

Resmi! Forum Besar PBNU Tetapkan Prosedur Ibadah Haji Harus Sesuai Prosedur: Ibadah Haji Tanpa Aturan Haram dan Dosa

- Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:26 WIB
Ketua Umum PBNU Resmi Tetapkan Prosedur Ibadah Haji (Instagram @undercover)
Ketua Umum PBNU Resmi Tetapkan Prosedur Ibadah Haji (Instagram @undercover)

RBG.ID - Forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memutuskan rangkaian pelaksanaan ibadah haji tanpa melalui prosedur formal maka dianggap tidak selaras sesuai syariat Islam.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf yang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan ibadah haji sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Partisipasi para kiai NU dalam Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta pada 28 Mei lalu menunjukkan kepedulian mereka terhadap keamanan dan keberlangsungan ibadah haji.

Baca Juga: Curhat Sempat Tunangan Saat Kelas 3 SMP Sama Akpol, Dewi Perssik : Jodoh Semua di Tangan Tuhan

Dalam forum PBNU, mereka membahas masalah prosedur ibadah haji dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mengikuti prosedur formal dalam menjalankan ibadah haji.

Hal ini dikarenakan ibadah haji nonprosedural dapat membawa risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lainnya, serta dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah secara keseluruhan.

Dengan demikian, partisipasi para kiai NU dalam forum PBNU diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada umat Islam tentang pentingnya mengikuti prosedur ibadah haji secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Pengacara Keluarga Minta Penjelasan

Pandangan PBNU terhadap haji non-prosedural mencerminkan kekhawatiran mereka terhadap potensi risiko yang ditimbulkannya.

Mereka menyoroti beberapa masalah yang timbul akibat haji non-prosedural, seperti peningkatan kerumunan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta peningkatan kesulitan dalam transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Dalam konteks ini, PBNU menganggap haji non-prosedural sebagai praktik yang cacat karena melanggar ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji.

Sebagai hasilnya, mereka memandang bahwa pelaku ibadah haji non-prosedural dapat dianggap berdosa karena tindakan mereka yang tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan untuk menjalankan ibadah haji.

Baca Juga: Kronologi Ibu AK Tega Lakukan Perbuatan Asusila kepada Sang Anak, Hubungi Akun Facebook Icha Shakila untuk Dapatkan Uang

"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X