Walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," ujar Yahya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tirto, pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Pernyataan Yahya menegaskan, fatwa yang dikeluarkan sebagai respons terhadap keberadaan masyarakat Indonesia yang melakukan ibadah haji tanpa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk masalah terkait penggunaan visa haji.
Artikel Terkait
Sama Seperti Kasus Mama Muda di Tangsel, Ibu di Bekasi yang Lecehkan Anak Kandungnya Juga Diperintahkan Akun Facebook Icha Shakila
Alhamdulillah, Pemerintah Putuskan Penetapan 1 Zulhijah Jatuh Pada 7 Juni 2024, Perayaan Idul Adha Barengan di Seluruh Indonesia
Terungkap, Ibu Baju Orange yang Viral Juga Diminta Buat Video Asusila dengan Kakek-kakek
Akibat Tergiur Uang Jutaan, Ibu Baju Orange yang Viral Terancam 12 Tahun Mendekam Dipenjara
Situs Orang Korea Indosarang Ini Viral Usai Diduga Rasis Hina Fisik Warga Indonesia Hingga Agama Islam
Mengapa Hari Raya Idul Adha 1445 di Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi? Simak Penjelasan MUI Berikut Ini
Lanjutan Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Pengacara Keluarga Minta Penjelasan