Menurut ulama dari Madzhab Hanafiyah, makruh hukumnya mengambil air susu hewan yang sudah dibeli untuk dijadikan kurban, baik berupa unta, sapi, atau kambing.
Hewan tersebut sudah diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah (Qurbah), sehingga tidak boleh memanfaatkan bagian apapun dari hewan tersebut.
Selain itu, memerah air susu hewan kurban akan mengurangi kualitas daging hewan tersebut.
Para ulama sepakat bahwa hal apapun yang dapat mengurangi kualitas daging hewan kurban adalah dilarang. Jika sudah terlanjur memerah air susu hewan kurban, maka air susu tersebut harus disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh diminum sendiri.
2. Mencukur dan mengambil bulu hewan kurban
Jika bulu hewan tersebut sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.
3. Menggunakan hewan kurban untuk keperluan duniawi
Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun di luar tujuan ibadah kepada Allah, seperti digunakan untuk membajak sawah, dijadikan kendaraan, atau lainnya.
Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya “Fiqhul Islami Wa Adillatuhu”, bagi orang yang sudah membeli hewan sebagai kurban dimakruhkan memerah air susu hewan tersebut, atau memotong bulunya, atau memanfaatkannya sebagai kendaraan atau membawa barang.
Baca Juga: Menyikapi Fenomena Kurban Online dan Penyaluran ke Pelosok Bumi, Bertentangan dengan Sunnah Nabi?
Berkurban bisa saja tidak sah apabila pengurban tidak memperhatikan syarat-syarat sah kurban atau tidak mengetahui apa saja larangan yang ditujukan kepada pengurban.
Maka itu, penting bagi pengurban memperhatikan dan mempelajari larangan dalam berkurban salah satunya terkait larangan yang berbentuk perlakuan kepada hewan kurban.***