Senin, 22 Desember 2025

Hukum Shalat Berjamaah

- Senin, 31 Juli 2023 | 05:28 WIB
Ilustrasi: Muslim shalat berjamaah di masjid (Istimewa)
Ilustrasi: Muslim shalat berjamaah di masjid (Istimewa)

RBG.ID – Allah menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya dan mencari kebahagiaan dunia akhirat.

Salah satu ibadah yang paling utama adalah mendirikan shalat. Shalat merupakan ibadah yang wajib bagi seorang muslim. Menjalankan shalat akan mendapat pahala, sedangkan tidak menjalankan shalat, maka mendapat dosa.

Shalat lima waktu harus dijalankan di manapun berada. Lebih baik lagi jika dilaksanakan berjamaah di masjid.

Baca Juga: Bukti Rumor Kencan Ariana Grande dengan Ethan Slater Semakin Banyak, Lilly Jay Menanggapi dengan Ini!

Hukum shalat berjamaah adalah sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi seorang muslim terutama laki – laki untuk melakukan shalat lima waktu di masjid.

Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi.

وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ

Baca Juga: Tips Mencuci Mobil di Rumah dengan Mudah hingga Bersih

Artinya: “Dan apabila kamu ada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaknya segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu” (QS. An Nisa`:102 ).

Keutamaan shalat berjamaah juga diriwayatkan dalam hadits Riwayat Bukhori Muslim, Rasulullah berfirman.


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيَحْطُبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤْذَنَ بِهَا ثُمَّ

آَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسُ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُخْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ (متفق عليه)

Baca Juga: DedikasiKita Helat Aksi Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Pulau Tidung

Artinya: ”Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, saya telah bermaksud menyuruh orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu menyuruh seorang untuk menyerukan adzan, kemudian menyuruh pula seorang untuk menjadi imam bagi orang banyak, sementara itu saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama’ah, lalu saya bakar rumah-rumah mereka. (HR. Bukhori Muslim).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X