RBG.id – Apa saja golongan orang yang dikategorikan sebagai penerima zakat fitrah? Simak informasinya.
Jelang Idul Fitri 1446 H Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyucikan hartanya di penghujung bulan Ramadhan 2025.
Dalam ajaran Islam, zakat ini diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya dan disertai dengan doa, baik dari pemberi maupun penerima zakat.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya:
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Jam Berapa Pengumuman Penentuan Idul Fitri 2025?
1. Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali.
2. Miskin – Orang dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
3. Amil – Petugas yang mengelola dan menyalurkan zakat.
4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan.
Baca Juga: Persiapan Sidang Isbat Lebaran 2025, Kemenag Tetapkan di 33 Titik Pantauan Hilal
5. Gharim – Orang yang memiliki hutang dan kesulitan membayarnya.
6. Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan Islam.
Artikel Terkait
FOZNAS Laksanakan Munas ke-10 di Padang: Fokus pada Peningkatan SDM dan Optimalisasi Pengelolaan Zakat Indonesia
BPKH dan Rumah Zakat Gelar Pelatihan UMKM: Kontribusi Bangun Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ketua DPD RI Usul Gunakan Zakat dan Dana Korupsi untuk Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis
Sosok Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI yang Usulkan Dana Program Makan Bergizi dari Uang Zakat
Usulan Pendanaan Program MBG dari Zakat Ditolak Istana, Ketua DPD RI Malah Ngide Pakai Uang Koruptor
Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ustaz Abdul Somad Sebut Hukumnya..