RBG.id - Salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadan selain berpuasa adalah membayar zakat fitrah.
Zakat ini harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online, baik melalui transfer bank, aplikasi, maupun lembaga zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Namun, muncul pertanyaan: Apakah pembayaran zakat secara online sah dalam Islam?
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat merupakan ibadah yang berfungsi untuk menyucikan jiwa dan harta.
Oleh karena itu, zakat harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti lembaga zakat.
Baca Juga: Hati-Hati! 5 Hal yang Dapat Menggugurkan Pahala Puasa, Ini Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa dalam zakat terdapat akad atau pernyataan niat saat menyerahkan zakat.
Namun, akad ini hukumnya sunnah, bukan rukun, syarat, atau kewajiban dalam zakat.
Artikel Terkait
Kajian Ustadz Adi Hidayat: Apakah Marah Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Bolehkah Ibu Hamil Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Hukum dan Ketentuannya
Apakah Ngomong Kotor Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Kajian Ustadz Adi Hidayat: Jaga Lisan Kita, Jangan Sampai Puasa Kita Sia-Sia Karena Mencela!
Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Apakah Bertengkar Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat