Minggu, 21 Desember 2025

Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ustaz Abdul Somad Sebut Hukumnya..

- Kamis, 6 Maret 2025 | 11:00 WIB
Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Kata Ustaz Abdul Somad. (Foto/YouTube/Ustaz Abdul Somad Official.)
Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Kata Ustaz Abdul Somad. (Foto/YouTube/Ustaz Abdul Somad Official.)

"Apa hukum berakad ini, apakah rukun? Apakah syarat? Apakah wajib? Bukan, ini hukumnya sunnah," ujar UAS.

Beliau juga mencontohkan praktik pembayaran zakat di Malaysia yang sudah menggunakan metode digital seperti transfer bank atau kartu gesek, tanpa akad secara langsung.

Baca Juga: Berkumur-Kumur Menggunakan Obat Kumur Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Meskipun pembayaran zakat secara online diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar zakat tetap sah:

1. Niat yang Ikhlas

Niat dalam hati sudah cukup, namun melafalkannya akan lebih baik.

2. Saluran yang Terpercaya

Zakat harus diberikan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau organisasi zakat terpercaya.

3. Penerima yang Berhak (Mustahik)

Pastikan zakat diterima oleh orang yang benar-benar berhak, seperti fakir miskin.

UAS juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada akad secara lisan saat membayar zakat online, zakat tersebut tetap sah.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Menggunakan Obat Tetes Telinga Dapat Membatalkan Puasa?

Namun, jika ingin lebih afdhol, sebaiknya tetap membaca niat sebelum menunaikan zakat.

Pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan dan tetap sah dalam Islam, selama memenuhi syarat utama yaitu adanya niat dan zakat tersalurkan kepada penerima yang berhak.

Kemudahan teknologi ini dapat membantu umat Islam untuk lebih mudah menunaikan zakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X