Senin, 22 Desember 2025

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan UAS

- Kamis, 27 Maret 2025 | 15:49 WIB
Ustadz Abdul Somad bicara tentang hukum membayar zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Dok.RBG/Istimewa)
Ustadz Abdul Somad bicara tentang hukum membayar zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu, termasuk anak-anak dan bayi yang baru lahir.

Namun, bagaimana dengan orang yang meninggal dunia sebelum Idul Fitri? Apakah mereka tetap wajib membayar zakat fitrah?

Menjawab pertanyaan ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam kajiannya yang dibagikan di kanal YouTube Belajar Mengaji, menjelaskan bahwa hukum zakat fitrah sangat bergantung pada waktu wajibnya.

Baca Juga: Apa Hukumnya Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Waktu Wajib dan Waktu Jawaz dalam Zakat Fitrah

Menurut UAS, terdapat dua istilah penting dalam pembayaran zakat fitrah, yaitu waktu jawaz dan waktu wujub.

1. Waktu Jawaz: Waktu di mana zakat fitrah sudah boleh dibayarkan, yaitu sejak awal Ramadhan.

2. Waktu Wujub: Waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir hingga khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri.

Baca Juga: Ustaz Hanan Attaki Sebutkan Amalan Terbaik di Malam Lailatul Qadar, Ini yang Perlu Dilakukan Saat Bermalam di Masjid

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," jelas UAS.

Dari penjelasan UAS, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika ia masih hidup pada waktu wajibnya.

Sebaliknya, jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka zakat fitrah tidak diwajibkan atasnya.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Prabowo, Ustaz Adi Hidayat Sebut Indonesia Bisa Bercontoh Pada Madinah Wujudkan Indonesia Emas 2045

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rifatul Amalia Mahmudah

Sumber: YouTube BELAJAR MENGAJI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X