RBG.ID - Ternyata tidak sedikit yang bertanya-tanya tentang bolehkah makan telur dari hewan haram seperti ular dan buaya?
Dalam Islam, hewan seperti buaya dan ular hukum untuk memakannya adalah haram. Namun, bagaimana dengan telurnya? Bolehkah makan telur hewan haram?
Mengenai hal ini, sebaiknya kita simak penjelasan dari Buya Yahya terkait hukum makan telur hewan haram seperti ular dan buaya.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Dalam video yang berjudul, "Hukum Memakan Telur dari Binatang Haram" yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum makan telur dari hewan haram.
Buya Yahya mengungkapkan kaidah yang tercantum dalam mazhab Imam Syafi'i, yakni apa-apa yang datang dari hewan halal dimakan, maka hukumnya juga halal.
"Ada kaidahnya, sederhana; jika telur itu dari binatang yang halal dimakan, sudah jelas bahwasanya telur itu adalah halal dimakan," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Saat Berpuasa Mencium Aroma Minyak Wangi, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kemudian, Buya Yahya juga mengatakan apa-apa yang datang dari hewan yang najis, maka segalanya yang keluar dari hewan tersebut adalah najis, dalam hal ini adalah anjing dan babi.
Namun, Buya Yahya menerangkan telur yang keluar dari hewan haram, tidak secara langsung dihukumi haram. Karena tidak semua hewan haram termasuk hewan najis.
Dengan kata lain, telur ular, telur buaya, dan sejenisnya yang tidak dihukumi sebagai hewan najis, meski ia adalah hewan haram, maka telurnya tetap suci dan boleh dimakan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Ghibah Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
"Jika memang binatang tersebut suci, maka begitu juga telurnya akan menjadi suci. Ular itu suci, buaya suci. Maka selagi itu suci, maka telurnya juga jadi suci dan boleh dimakan," terang Buya Yahya.
Artikel Terkait
Tersedia Dean James Hingga Verdonk, Siapa akan Starter di Posisi Fullback Kiri saat Australia Vs Timnas Indonesia?
Info Tiket Australia vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Masih Tersedia?
Aturan Terbaru Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati Dua Tahun Auto Disita Polisi
Heboh Isu Kendaraan Disita saat Kena Tilang, Korlantas Polri Bilang Begini
Bagaimana Hukum Makan Hewan Hasil Buruan yang Mati dengan Panah? Ini Kata Buya Yahya