Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Terbaru Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati Dua Tahun Auto Disita Polisi

- Senin, 17 Maret 2025 | 16:24 WIB
Ilustrasi tilang lalu lintas. (* instagram@info_ciledug)
Ilustrasi tilang lalu lintas. (* instagram@info_ciledug)

RBG.ID - Aturan tilang kendaraan terbaru kabarnya direvisi, bagi pengendara yang melanggar ketentuant lalu lintas, kini sepeda motor langsung disita dan data identitas kendaraan juga dihapus berlaku mulai bulan April 2025.

Revisi aturan baru ini telah mengikuti situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, setiap pengendara tentunya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan kendaraan motor yang dikendarain.

Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga bukti pembayaran pajak. Sehingga STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali.

Baca Juga: Info Tiket Australia vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Masih Tersedia?

Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Sayangnya masih banyak pengemudi yang abai dan membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Hal ini telah tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: 10 Kata-kata Memperingati Nuzulul Quran 2025 Bahasa Sunda Beserta Artinya, Cocok untuk Status WA hingga IG

Artinya, jika pemilik kendadaan tidak melakukan registrasi ulang yang mengakibatkan STNK mati setidaknya selama dua tahun akan mendapatkan sanksi keras.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.

Baca Juga: Waduh, Anak Indigo Ramal Laga Australia Vs Timnas Indonesia akan Berakhir dengan Skor yang Tak Menguntungkan

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Proses Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:

  • Peringatan pertama: Tiga bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan kedua: Satu bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada tanggapan.
  • Peringatan ketiga: Satu bulan setelah peringatan kedua, jika tidak ada respons.

Jika setelah peringatan ketiga tidak ada tanggapan dari pemilik, maka kendaraan akan disita dan data registrasinya dihapus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X