Minggu, 21 Desember 2025

Bagaimana Hukum Makan Hewan Hasil Buruan yang Mati dengan Panah? Ini Kata Buya Yahya

- Senin, 17 Maret 2025 | 17:03 WIB
Bagaimana Hukum Makan Hewan Buruan yang Mati dengan Panah? Ini Kata Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjaj TV)
Bagaimana Hukum Makan Hewan Buruan yang Mati dengan Panah? Ini Kata Buya Yahya (Youtube/Al-Bahjaj TV)

RBG.ID - Hewan harus diperlakukan dengan baik untuk kemudian boleh dimakan. Bagaimana hukum makan hewan hasil buruan yang mati dengan panah?

Apakah boleh makan hewan hasil buruan yang terbunuh dengan panah? Bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?

Mengenai hal ini, mari sama-sama simak penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum makan hewan hasil buruan dalam pandangan Islam.

Baca Juga: 10 Kata-kata Memperingati Nuzulul Quran 2025 Bahasa Sunda Beserta Artinya, Cocok untuk Status WA hingga IG

Dalam video yang berjudul, "Apakah Hewan Buruan Halal?" milik kanal Youtube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum makan hewan hasil buruan.

Buya Yahya mengatakan bahwa berburu itu diperbolehkan dalam Islam, baik itu dengan panah, senapan, dan lain sebagainya.

Adapun hukum makan hewan hasil buruan yang terbunuh dengan senjata yang digunakan untuk berburu, Buya Yahya mengatakan hukumnya seperti hewan sembelihan.

Baca Juga: Nonton Video Kuliner saat Puasa, Apakah Mengurangi Pahala? Habib Husein Ja’far Beri Penjelasan

"Berburu ini hukumnya seperti hukum sembelihan," ujar Buya Yahya.

"Kalau kita berburu kijang, lalu kita panah. Kemudian dia mati dengan panah tersebut, maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan kijangnya)," lanjutnya.

Buya Yahya menerangkan pula kasus seekor burung yang jika mati tertembak dengan senapan buruan, maka burung tersebut halal untuk dimakan.

Baca Juga: Apa Hukum Chattingan Sama Pacar saat Bulan Puasa? Ustadz Hanan Attaki Bilang Begini

Buya Yahya menegaskan jika hewan yang diburu tidak mati dengan senjata, melainkan dengan hal lain, seperti kehabisan darah, menabrak, atau terjatuh dari tebing, maka haram hukumnya.

"Kita tembak (burung) hanya terkena sayapnya saja, lalu menabrak kabel. Kemudian mati, maka tidak sah (haram)," jelas Buya Yahya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X