RBG.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menanggapi kabar yang beredar terkait aturan tilang terbaru yang menyebutkan bahwa polisi bisa menyita kendaraan secara langsung.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dikutip dari Antara dalam keterangannya di Jakarta pada Senin 17 Maret 2025.
Brigjen Pol. Slamet memastikan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Tersedia Dean James Hingga Verdonk, Siapa akan Starter di Posisi Fullback Kiri saat Australia Vs Timnas Indonesia?
Prosedur tilang tetap mengikuti peraturan yang sudah ada dan tidak ada hal baru yang diterapkan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan disita dan datanya dihapus.
Menanggapi hal ini, Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa meskipun STNK memang harus disahkan setiap tahun, pengendara yang tertangkap dengan STNK belum disahkan hanya akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Baca Juga: Apa Itu Malam Nuzulul Quran? Ini Sejarah hingga Cara Memperingati Turunnya Al-Quran ke Bumi pada 17 Ramadhan
STNK dan Prosedur Tilang Elektronik
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengklarifikasi bahwa meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Ia juga menjelaskan mengenai prosedur tilang menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE), yang tidak akan langsung menilang pengendara.
Sebagai gantinya, pengendara akan menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran.
Baca Juga: Apakah Mudik Malam Hari Lebih Aman? Simak Risiko dan Tips Aman Perjalanannya Menurut Ahli
Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara.
Pemblokiran akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka narasi yang menyatakan adanya perubahan aturan tilang terbaru berbentuk penyitaan langsung kendaraan bermotor yang berlaku mulai April 2025 adalah hoaks atau tidak benar.***
Artikel Terkait
Waduh! SIM Bisa Dicabut, Simak Aturan Baru Terkait Tilang Berbasis Sistem Poin yang Diberlakukan Polri
Cek Agar Tak Kena Tilang! Berikut Ini 28 Titik Gerbang Tol Dalam Kota yang Kena Ganjil Genap Jakarta
Mengenal Aplikasi Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro Gantikan Tilang Manual
Tilang Manual Diganti Sistem Cakra Presisi, Razia Gabungan Masih Berlaku?
Aturan Terbaru Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati Dua Tahun Auto Disita Polisi