RBG.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan aturan baru yaitu tilang berbasis poin.
Berkaitan dengan aturan tilang berbasis poin yang sudah diatur dalam Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 Soal Penerbitan dan Penandaan SIM.
Peraturan tertulis ini mengatur tentang sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan poin, di mana yang melanggar peraturan akan dikenakan poin sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.
AKBP Christopher Adhikara Lebang selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menuturkan, penerapan tilang berbasis poin ini masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Baca Juga: Waspadalah! Menkominfo Budi Arie Ungkap Adanya Modus Baru Judi Online Lewat Pulsa Operator Seluler
“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” ucap Christopher kepada Kompas.com, dikutip RBG.ID pada Rabu, 19 Juni 2024.
Christopher memaparkan bahwa tilang berbasis poin merupakan pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika melanggar peraturan lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa poin yang diberikan kepada pelanggar itu berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, 12 semua ini tergantung dengan macam-macam pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SIM.
Jika poin pemilik SIM sudah mencapai 12 poin dan 18 poin, mereka akan dikenai sanksi berupa penahanan SIM sementara hingga pencabutan.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), Polri memiliki wenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Jika pemilik SIM mendapat 12 poin karena melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan penalti 1 penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.
Pasalnya, SIM akan dicabut dengan dasar putusan pengadilan dengan hukum tetap jika pemilik SIM mempunyai 18 poin atau terkena penalti 2.
Pemilik SIM yang dicabut harus melakukan putusan pengadilan itu berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM jika terdapat dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Cara Membuat SIM Online: Persyaratan dan Biaya yang Dibutuhkan
Catat! Banyak Pengendara Gagal Ujian Sim C Gegara Hal Sederhana Ini
Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Oktober 2023
Wow! Ternyata SIM Indonesia Berlaku Juga di Beberapa Negara Ini, Simak Daftarnya!
Hore, Perpanjangan SIM Mati Tanpa Buat Baru Dapat Dilakukan Besok, Ini Waktu Syarat dan Biayanya