Minggu, 21 Desember 2025

Waduh! SIM Bisa Dicabut, Simak Aturan Baru Terkait Tilang Berbasis Sistem Poin yang Diberlakukan Polri

- Rabu, 19 Juni 2024 | 11:28 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (auki.co.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (auki.co.id)

Baca Juga: Bikin Tercengang! Viral Anak Paud Punya Tabungan Capai Rp30 Juta, Setor Rp100 Ribu Setiap Harinya!

Lalu, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir.

Wajib diketahui bahwa SIM tidak bisa diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dikenakan penalti 1 atau 2. *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X