Baca Juga: Bikin Tercengang! Viral Anak Paud Punya Tabungan Capai Rp30 Juta, Setor Rp100 Ribu Setiap Harinya!
Lalu, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir.
Wajib diketahui bahwa SIM tidak bisa diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dikenakan penalti 1 atau 2. ***
Artikel Terkait
Cara Membuat SIM Online: Persyaratan dan Biaya yang Dibutuhkan
Catat! Banyak Pengendara Gagal Ujian Sim C Gegara Hal Sederhana Ini
Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Oktober 2023
Wow! Ternyata SIM Indonesia Berlaku Juga di Beberapa Negara Ini, Simak Daftarnya!
Hore, Perpanjangan SIM Mati Tanpa Buat Baru Dapat Dilakukan Besok, Ini Waktu Syarat dan Biayanya