Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Aplikasi Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro Gantikan Tilang Manual

- Selasa, 21 Januari 2025 | 10:11 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE.  ((Foto dokumentasi Korlantas Polri). )
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. ((Foto dokumentasi Korlantas Polri). )

RBG.ID - Mulai hari Senin 20 Januari 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan melakukan tilang manual mulai pekan depan atau akhir Januari 2025.

Sebagai gantinya, polisi akan menindak pelanggar lalu lintas dengan sistem Cakra Presisi.  

Tujuan dari sistem tilang Cakra Presisi ini adalah untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Jadi Tameng untuk Sang Anak, Farida Felix Siap Berlutut Minta Maaf ke Ibu Satpam: Abraham Michal dalam Pengaruh Obat

Apa Itu Cakra Presisi?

Melansir dari laman resmi Media Hub Humas Polri, sistem Cakra Presisi dirancang untuk mengirim notifikasi secara elektronik.

Berbeda dengan sistem tilang manual seperti sebelumnya, sistem Cakra Presisi kini dikerjakan oleh alat atau sistem otomatis, bukan lagi manusia.

Sistem ini terhubung dengan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau kamera pengawas yang telah dipasang.

Baca Juga: Viral Manfaat Air Cucian Beras yang Dikenal Bisa Cerahkan Kulit Wajah, Dokter Spesialis Kulit Ingatkan Hal Ini

Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas akan menerima pemberitahuan tilang melalui SMS, WhatsApp, atau email setelah tertangkap kamera E-TLE.

Nomor ponsel dari pengendara didapatkan saat pendaftaran kendaraan baru dan mencantyuymkan nomor telepon.

Selain itu, data-data tersebut juga didapatkan saat pengendara memperpanjang STNK.

Baca Juga: Detik-detik Puluhan ASN Gelar Aksi Demo di Kemendikti Saintek, Menteri Satryo Dituding Arogan dan Kasar

Jika pengendara menerima notifikasi melalui WhatsApp, maka ia harus melakukan klarifikasi di laman https://etle-pmj.id.

Dalam laman tersebut, pelanggar diarahkan untuk mengisi data-data nomor telepon, nomor plat kendaraan, dan lainnya.

Setelah mengisi data-data tersebut dengan lengkap, pelanggar akan mendapatkan kode yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Uya Kuya Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Viral Ditegur Korban Kebakaran di California: Tidak Punya Empati

Jika tidak melakukan klarifikasi dan pembayaran, maka nomor plat kendaraan pelanggar akan diblokir.

Notifikasi dikirimkan pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi, lengkap dengan rincian pelanggaran yang dilakukan.

Sistem tilang Cakra Presisi ini menandai berakhirnya era tilang manual dan menggantikannya dengan proses penegakan hukum lalu lintas yang lebih otomatis dan efisien.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X