RBG.ID - Mulai hari Senin 20 Januari 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan melakukan tilang manual mulai pekan depan atau akhir Januari 2025.
Sebagai gantinya, polisi akan menindak pelanggar lalu lintas dengan sistem Cakra Presisi.
Tujuan dari sistem tilang Cakra Presisi ini adalah untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Jadi Tameng untuk Sang Anak, Farida Felix Siap Berlutut Minta Maaf ke Ibu Satpam: Abraham Michal dalam Pengaruh Obat
Apa Itu Cakra Presisi?
Melansir dari laman resmi Media Hub Humas Polri, sistem Cakra Presisi dirancang untuk mengirim notifikasi secara elektronik.
Berbeda dengan sistem tilang manual seperti sebelumnya, sistem Cakra Presisi kini dikerjakan oleh alat atau sistem otomatis, bukan lagi manusia.
Sistem ini terhubung dengan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau kamera pengawas yang telah dipasang.
Baca Juga: Viral Manfaat Air Cucian Beras yang Dikenal Bisa Cerahkan Kulit Wajah, Dokter Spesialis Kulit Ingatkan Hal Ini
Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas akan menerima pemberitahuan tilang melalui SMS, WhatsApp, atau email setelah tertangkap kamera E-TLE.
Nomor ponsel dari pengendara didapatkan saat pendaftaran kendaraan baru dan mencantyuymkan nomor telepon.
Selain itu, data-data tersebut juga didapatkan saat pengendara memperpanjang STNK.
Baca Juga: Detik-detik Puluhan ASN Gelar Aksi Demo di Kemendikti Saintek, Menteri Satryo Dituding Arogan dan Kasar
Jika pengendara menerima notifikasi melalui WhatsApp, maka ia harus melakukan klarifikasi di laman https://etle-pmj.id.
Dalam laman tersebut, pelanggar diarahkan untuk mengisi data-data nomor telepon, nomor plat kendaraan, dan lainnya.
Setelah mengisi data-data tersebut dengan lengkap, pelanggar akan mendapatkan kode yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Uya Kuya Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Viral Ditegur Korban Kebakaran di California: Tidak Punya Empati
Jika tidak melakukan klarifikasi dan pembayaran, maka nomor plat kendaraan pelanggar akan diblokir.
Notifikasi dikirimkan pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi, lengkap dengan rincian pelanggaran yang dilakukan.
Sistem tilang Cakra Presisi ini menandai berakhirnya era tilang manual dan menggantikannya dengan proses penegakan hukum lalu lintas yang lebih otomatis dan efisien.***
Artikel Terkait
Viral, Pria di Depok Kena Tilang e-TLE Akibat Bawa Motor Sambil Rebahan, Bahkan Terancam Pidana
Ini Alasan Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Kembali Ditiadakan Padahal Baru Sehari Diberlakukan
Jangan Sampai Kena Tipu! Ini Dia Bentuk Surat Konfirmasi Tilang yang Saat Ini Dikirim Lewat WhatsApp
Waduh! SIM Bisa Dicabut, Simak Aturan Baru Terkait Tilang Berbasis Sistem Poin yang Diberlakukan Polri
Cek Agar Tak Kena Tilang! Berikut Ini 28 Titik Gerbang Tol Dalam Kota yang Kena Ganjil Genap Jakarta