Minggu, 21 Desember 2025

Apa Hukum Warteg yang Jual Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan? Buya Yahya Bilang Begini

- Selasa, 4 Maret 2025 | 03:00 WIB
Ustadz Buya Yahya.
Ustadz Buya Yahya.



RBG.ID - Selama bulan Ramadhan 2025 ini, perdebatan mengenai hukum warung makan atau restoran yang buka di siang hari selama Ramadhan kembali menjadi perbincangan.

Sebagian kecil dari kaum muslimin, mengaku keberatan jika ada warung nasi yang buka di siang hari selama Ramadhan. Mereka menganggap hal itu sama sekali tidak bermoral.

Lantas, benarkah demikian?

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif sempat menjawab hal itu.

Baca Juga: Hukum Menerima Infus Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Ditonton dari kanal YouTube Al Bahjah pada rabu 3 Maret 2025, Buya Yahya menyebut jika warteg buka di siang hari boleh-boleh saja.

Namun, dengan catatan menjualnya hanya kepada orang yang tidak diwajibkan berpuasa.

“Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadhan, Anda boleh makan di siang hari. Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Fiersa Besari Beberkan Fakta Mengejutkan Terkait Tragedi Puncak Carstensz yang Menewaskan Dua Pendaki

Buya Yahya meneruskan, yang jadi permasalahan adalah ketika menjual makanan di siang hari kepada orang yang wajib berpuasa.

Hal itu, lanjut Buya, sama saja dengan membantu kemaksiatan.

"Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya," kata dia.

Baca Juga: Indira Alaika Siapa? Ini Sosok Pendaki Selamat dalam Tragedi Puncak Carstensz Pyramid

Kemudian Buya Yahya menyarankan bagi para penjual makanan yang hendak berjualan di siang hari, hendaknya memberi tanda-tanda bahwa makanan ini dijual untuk orang yang tidak diwajibkan berpuasa.

“Harus ada tanda-tandanya tulisan ‘kalau Anda musafir boleh’. Harus ada tandanya," demikian Buya Yahya.

Terakhir, Buya menjelaskan jika permasalahannya bukanlah tidak boleh menjual makanan di siang hari.

Akan tetapi, haramnya menolong orang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak sama sekali. Hal itu sama saja menolong dalam kemaksiatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X