RBG.ID - Berikut ini penjelasan hukum tradisi munggahan menyambut bulan suci Ramadhan 2025 dalam Islam.
Setiap menjelang bulan Ramadhan, sejumlah umat muslim di Indonesia menggelar tradisi munggahan.
Munggahan sendiri merupakan tradisi menyambut bulan puasa Ramadhan dikenal masyarakat suku Sunda atau Jawa Barat.
Baca Juga: Ramadhan 2025 Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi Film Religi Indonesia Cocok Ditonton Saat Munggahan
Kata “munggahan” berasal dari bahasa Sunda, yakni “munggah” yang berarti berjalan atau naik.
Dengan demikian, munggahan memiliki makna berjalan atau keluar dari kebiasaan yang kerap dilakukan sehari-hari.
Munggahan juga bertujuan agar masyarakat terhindar dari perbuatan yang tidak baik selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca Juga: Mengenal Istilah Megengan, Tradisi Unik Masyarakat Jawa Menyambut Ramadhan Warisan Wali Songo
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum munggahan tersebut dalam Islam?
Ditonton dari ceramah ulama Buya Yahya di kanal Youtube Al-Bahjah TV, dijelaskan hukum munggahan dalam Islam.
Buya Yahya menejelaskan hukum munggahan dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur keyakinan di dalamnya.
Baca Juga: Alibi Kades Wiwin yang Tertawa Geli Dapat Nasi Kotak di Pelantikan Bupati, Sebut Cuma Seru-seruan
Keyakinan yang dimaksud Buya Yahya seperti melakukan tradisi tersebut dengan meyakini bisa mendatangkan rezeki.
Misalnya, kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan setiap daerah memiliki tradisi menyambut bulan puasa Ramadhan.
Baca Juga: Pengertian Kata 'Jijik' Versi Kades Gunung Menyan Viral Ternyata Berbeda, Wiwin: Ekspresi Senang
Ia menyebut umumnya tradisi tersebut dilakukan adanya keyakinan selain kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, menurutnya selama tradisi tersebut tidak buruk maka boleh dilakukan.
“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Sopir Ngantuk, Kecelakaan Truk di Pelalawan Riau Akibatkan 14 Orang Meninggal, Begini Kronologinya
Buya Yahya melihat tujuan munggahan tersebut seperti memberikan makanan dan bersedekah maka hal itu dibolehkan.
Bahkan, jika niatan sedekah itu karena Allah SWT maka sangat dianjurkan.
Selain hukumnya tidak haram, hukum munggahan tersebut juga dinilai Buya Yahya tidak bid’ah.***
Artikel Terkait
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Keluar Dahak Terus Menerus hingga Tertelan Saat Puasa Ramadhan, Ini Jawaban dari Buya Yahya
Bisakah Membayar Hutang Puasa yang Sudah Tertunda Bertahun-Tahun? Begini Caranya Menurut Hukum Fiqih
Bagaimana Hukum Menelan Sisa Rasa Odol Saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Menerima Cairan Infus dan Suntik Bagi Orang yang Sedang Puasa, Ini Kata Buya Yahya