Senin, 22 Desember 2025

Tak Sengaja Telan Air Saat Berwudhu, Apakah Puasanya Batal? Begini Hukumnya Menurut Pandangan Ulama

- Minggu, 16 Februari 2025 | 16:28 WIB
Ilustrasi menelan air saat berwudhu, apakah membatalkan puasa? (Foto/Pixabay.)
Ilustrasi menelan air saat berwudhu, apakah membatalkan puasa? (Foto/Pixabay.)

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa untuk mendapatkan sunah wudhu, minimal cukup dengan memasukkan air ke mulut.

Pemutaran air dalam mulut dan pengeluarannya merupakan upaya memperindah dan menyempurnakan sunah tersebut.

Bagaimana Hukum Berkumur Bagi Orang Puasa?

Bagi orang yang tidak sedang berpuasa, berkumur baik secara biasa maupun berlebihan hukumnya disunahkan.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Sudahkah Bayar Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Syarat Ketentuannya

Namun, ketika sedang berpuasa, ada keharusan untuk menjaga agar tidak sengaja menelan air. Oleh karena itu:

- Berkumur secara biasa (minimal): Diperbolehkan dan dianjurkan untuk memperoleh kesunahan wudhu.

- Berkumur secara berlebihan: Dimakruhkan karena berpotensi mengakibatkan air tertelan, yang kemudian dapat membatalkan puasa.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:

"Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukan air ke hidung, kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan meruasak puasanya."

Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Puasa Saat Ramadan? Ini Tips Pola Makan Berpuasa Saat Hamil yang Perlu Diketahui

(Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017, jilid I, hlm. 103)

Selain itu, dalam kitab Al-Majmu' Imam An-Nawawi mengutip pendapat Ashabus Syafi’i:

"Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana."

(Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011, jilid II, hlm. 283)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X