Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (Syafi’i, Hambali, Maliki, dan Hanafi) sepakat bahwa:
Makan sahur dalam keadaan belum mandi wajib diperbolehkan. Hal ini karena mandi wajib merupakan syarat untuk shalat, bukan untuk makan.
Puasa tidak terganggu oleh kondisi tersebut, asalkan sebelum melaksanakan shalat, jamaah segera mandi wajib untuk menyempurnakan ibadahnya.
Baca Juga: Hari Valentine Dikasih Cokelat oleh Pacar, Apakah Halal Dimakan? Ini Jawaban Buya Yahya
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
- Makan sahur tetap sah meskipun seseorang belum melakukan mandi wajib.
- Kewajiban mandi wajib hanya berlaku untuk pelaksanaan shalat dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar.
- Dalil Al-Qur’an dan hadits menegaskan bahwa sahur adalah waktu yang dianjurkan untuk makan, tanpa syarat harus mandi terlebih dahulu.
Oleh karena itu, jika seorang Muslim berada dalam keadaan junub atau belum mandi wajib, ia diperbolehkan untuk makan sahur dan kemudian segera mandi wajib sebelum melaksanakan shalat fardhu.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menambah keyakinan Sobat RBG dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.***
Artikel Terkait
Fajar Rian Gagal Lolos ke Semifinal Olimpiade Paris 2024, Ganda Putra Kembali Puasa Gelar Sejak Tahun 2008
Akhiri Puasa 32 Tahun: Medali Emas Olimpiade Cabor Panjat Tebing dan Angkat Beban Ukir Sejarah Baru, Bulutangkis Tak Lagi Sendiri
Road to Champion! Ini Prediksi Skor Al Hilal vs Al Nassr di Final Piala Super Arab 2024: Cristiano Ronaldo CS Siap Akhiri Puasa Gelar
Sudah Bayar Utang Puasa? Ini Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan Menurut Para Ulama
7 Ide Menu Buka Puasa untuk Diet yang Rendah Kalori, Kurma Termasuk?
Kapan Puasa 1 Ramadhan 2025? Ini Jadwal Penentuan Ibadah Puasa Lengkap dengan Sidang Isbat Kemenag