Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kebebasan kepada suami dan istri untuk melakukan hubungan intim, selama tidak ada halangan yang syar'i, seperti masa haid atau nifas.
Dengan kata lain, selama hubungan intim tidak membahayakan kesehatan istri yang sedang hamil, maka hal tersebut diperbolehkan.
Pandangan Ulama tentang Berhubungan Intim saat Hamil
Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada larangan bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan intim saat istri hamil.
Menurut Imam Nawawi, dalam kitabnya Al-Majmu’, ia menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi suami untuk mendatangi istrinya selama hamil, kecuali jika ada kekhawatiran akan menyebabkan bahaya bagi kesehatan ibu atau janin.
Selain itu, Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin juga menegaskan bahwa hubungan intim dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang dan keharmonisan dalam rumah tangga, dan tidak ada batasan yang menghalangi hubungan tersebut selama tidak mendatangkan mudarat.
Baca Juga: BEDA LEVEL! Ini Perbandingan Mas Kawin Irish Bella Saat Menikah dengan Haldy Sabri dan Ammar Zoni
Pertimbangan Medis dalam Berhubungan Intim Saat Hamil
Meskipun secara agama diperbolehkan, tetap penting bagi pasangan untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Para ulama menganjurkan agar suami selalu memperhatikan kondisi fisik istrinya.
Jika dokter atau tenaga medis memberikan saran agar menghindari hubungan intim karena ada risiko tertentu, seperti kehamilan yang bermasalah, maka hal ini harus dipatuhi demi menjaga keselamatan ibu dan janin.
Islam memperbolehkan suami istri untuk berhubungan intim selama kehamilan, asalkan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak ada risiko bagi kesehatan ibu dan janin.
Dalil dari Al-Qur'an dan pendapat para ulama menunjukkan bahwa hubungan intim adalah bagian dari kehidupan suami istri yang sah, dan selama tidak ada larangan medis, tidak ada halangan untuk melakukannya selama kehamilan.
Pasangan suami istri tetap harus menjaga komunikasi yang baik dan berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan bahwa hubungan intim tidak akan menimbulkan dampak negatif pada kesehatan ibu atau janin yang dikandung.
Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan dalam semua aspek kehidupan.***
Artikel Terkait
Janji Allah Berikan Hal Ini untuk Istri Penyabar Usai Diselingkuhi Suami: Hikmah Rumah Tangga Gilang Dony dan Ancha Putri
Adab Meminta Nafkah dalam Islam, Ambil Pelajaran dari Kasus Istri di Padang Paksa Suami Kirim Uang hingga Ancam Aniaya Anak
Jangan Terlalu Sering Tertawa! Ternyata Efeknya Bisa Fatal dan Mematikan Hati, Ini Dalilnya
Geger Ayah Jual Anak Kandungnya di Tangerang, Begini Pandangan Islam Soal Kasus Perdangangan Anak dengan Alasan Ekonomi
Viral Wisatawan Medan Hilang Ditelan Ombak, Meninggal Dunia Karena Tenggelam Apakah Mati Syahid?
Warganet Perdebatkan Keaslian Foto Tak Senonoh Mirip Abidzar, Apa Hukum Memfitnah dalam Agama Islam?
Irish Bella Menikah Lagi Usai 8 Bulan Menjanda, Berapa Masa Iddah Wanita Setelah Cerai?