Minggu, 21 Desember 2025

Irish Bella Menikah Lagi Usai 8 Bulan Menjanda, Berapa Masa Iddah Wanita Setelah Cerai?

- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 19:11 WIB
Potret Pernikahan Irish Bella dan Haldy Sabri. (Instagram.com/@_irishbella_)
Potret Pernikahan Irish Bella dan Haldy Sabri. (Instagram.com/@_irishbella_)

RBG.id -- Belakangan ini, kabar pernikahan aktris cantik Irish Bella menjadi sorotan di media sosial.

Setelah resmi bercerai dari Ammar Zoni pada awal tahun 2024, Irish Bella kini menikah lagi dengan Haldy Sabri, seorang pengusaha berdarah Aceh.

Pernikahan keduanya berjalan dengan khidmat dan digelar secara tertutup pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Diketahui, pernikahan Irish Bella dengan suami barunya terjadi setelah Irish menjalani kehidupan sebagai janda selama delapan bulan.

Baca Juga: BEDA LEVEL! Ini Perbandingan Mas Kawin Irish Bella Saat Menikah dengan Haldy Sabri dan Ammar Zoni

Di tengah euforia pernikahan keduanya, muncul pertanyaan terkait masa iddah, yakni periode waktu yang harus dijalani seorang wanita setelah bercerai atau ditinggal mati suaminya sebelum boleh menikah lagi.

Lantas, berapa lama sebenarnya masa iddah seorang wanita setelah bercerai menurut pandangan Islam? Berikut informasinya.

Sosok Haldy Sabri Suami Baru Irish Bella.
Sosok Haldy Sabri Suami Baru Irish Bella. (Instagram @_irishbella_)

Masa Iddah Setelah Perceraian

Dilansir RBG. id dari situs Kemenag, masa iddah adalah waktu tunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita setelah bercerai atau suaminya meninggal.

Tujuan dari masa iddah ini adalah untuk memastikan bahwa rahim wanita tersebut tidak sedang mengandung dari pernikahan sebelumnya, menjaga kemuliaan wanita, serta memberikan kesempatan untuk introspeksi sebelum memulai kehidupan baru.

Baca Juga: Apa Profesi Haldy Sabri Suami Baru Irish Bella? Crazy Rich Asal Aceh Ternyata Miliki Banyak Perusahaan!

Dalil mengenai masa iddah setelah perceraian tercantum dalam Al-Qur'an, surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Suami-suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa itu jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X