Senin, 22 Desember 2025

Idul Adha Sebentar Lagi, Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah dengan Satu Hewan yang Sama? Ini Menurut Ajaran Islam

- Selasa, 4 Juni 2024 | 08:37 WIB
Hukum Tentang Niat Kurban dan Akikah Dalam Islam (Foto/Dangau Domba Indonesia)
Hukum Tentang Niat Kurban dan Akikah Dalam Islam (Foto/Dangau Domba Indonesia)

Ada kesamaan dalam hukum akikah dan kurban saat Idul Adha, keduanya termasuk dalam kategori sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Baca Juga: Cafe Ala Bali Cuma 4 Jam dari Jakarta, Viewnya Langsung ke Samudra Hindia Loh, Penasaran? Kuy Cek Lokasinya

Selain itu, ada juga kesamaan dalam ketentuan mengenai jenis, usia, dan keharusan hewan yang digunakan untuk kedua ibadah Akikah dan Kurban.

Jenis Hewan: Baik untuk akikah maupun kurban saat Idul Adha, hewan yang diperbolehkan adalah kambing, domba, atau sapi.

Usia Hewan: Hewan yang digunakan baik untuk akikah maupun kurban haruslah memiliki usia tertentu.

Misalnya, kambing atau domba harus minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal berusia dua tahun.

Keharusan Hewan Tidak Cacat: Baik untuk akikah maupun kurban, hewan yang digunakan haruslah dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Dengan demikian, meskipun akikah dan kurban memiliki perbedaan konteks pelaksanaan, tetapi ada beberapa persamaan dalam ketentuan hukum dan syarat-syarat hewan yang digunakan.

Hal ini menunjukkan pentingnya kedua ibadah ini dalam agama Islam dan pentingnya untuk melaksanakannya sesuai dengan tuntunan syariat.

2. Pendapat Ulama Akikah dan Kurban Tidak Bisa Digabung

Pandangan yang disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan beberapa ulama lainnya, termasuk kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad Rahimahullah, adalah berkurban tidak bisa digabungkan dengan akikah.

Menurut pandangan mereka, meskipun kedua ibadah itu memiliki kesamaan dalam beberapa aspek, seperti jenis hewan dan hukum sunnah muakkadah, namun mereka merupakan ibadah yang berbeda konteksnya.

Dalam konteks ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, jika seseorang berniat untuk menggabungkan akikah dan kurban dengan satu hewan yang sama, maka pahala yang diperolehnya hanya akan mengikuti salah satu dari ibadah itu, bukan keduanya.

Ini berarti untuk mendapatkan pahala dari Akikah dan Kurban, sebaiknya dilakukan secara terpisah dengan hewan yang berbeda.

Namun demikian, perlu diingat di dalam agama Islam terdapat beragam pendapat dari para ulama tentang berbagai masalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X