politik

Bawaslu Ungkap Penundaan Pemilu Tidak Mungkin Dilakukan

Sabtu, 4 Maret 2023 | 09:08 WIB
Komisioner Bawaslu, Puadi

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Simak 4 Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Jakarta, 4 Maret 2023

”Karena dalam putusan itu disebutkan bahwa KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,’’ ujarnya.

Atang yang juga pakar hukum tata negara menganggap, putusan PN Jakpus merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan.

Tak hanya itu, putusan tersebut juga mencurigakan karena sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administratif menjadi domain Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Simak 5 Fakta Sementara Soal Insiden Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang

”Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tetapi justru diterima,’’ bebernya.

Kecurigaan publik semakin kuat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

Padahal, Perma Nomor 2/2019 menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan dan keputusan KPU, selain penetapan perolehan suara, merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Baca Juga: Barcelona Menang dengan Xavibus dan Abaikan Tiki-taka

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Dia menyatakan, PN Jakpus menetapkan keputusan di luar kewenangannya.

Sebab, secara yuridis, perselisihan atas proses penetapan partai politik sebagai peserta pemilu menjadi kewenangan lembaga lain, yaitu Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Kata Pertamina

Viva menegaskan, PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum.

”Maka, putusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah,” tegasnya.

Halaman:

Terkini