politik

Bawaslu Ungkap Penundaan Pemilu Tidak Mungkin Dilakukan

Sabtu, 4 Maret 2023 | 09:08 WIB
Komisioner Bawaslu, Puadi

Begitu pula dengan nilai-nilai demokrasi. Seharusnya, semua itu dipertimbangkan hakim dalam memutus suatu perkara.

”Karena itu, KY melakukan pendalaman terhadap hakim yang membuat putusan itu,” paparnya.

Dalam pendalaman tersebut, salah satu yang dilakukan bisa memanggil hakim untuk klarifikasi. Bila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat, KY akan segera memeriksa hakim atau majelis hakim.

Baca Juga: Update Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 17 Orang Tewas

”Kami koordinasi dengan MA terkait putusan ini juga,” ujarnya.

Meski begitu, substansi putusan berupa penundaan pemilu bukanlah kewenangan KY.

Tidak ada kewenangan yang menilai baik atau buruk suatu putusan.

Baca Juga: Tolak Berdamai, Pihak David Minta AG Tetap Diproses Hukum

Forum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan substansi sidang itu adalah melalui upaya hukum.

”Domain KY hanya kode etik dan perilaku hakim,” terangnya.

Saat ditanya apakah putusan melampaui kewenangan itu bisa berasal dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, Miko belum bisa menjawabnya.

Baca Juga: Putra Kembar Direktur Teknik Manchester United Beda Pilihan Timnas

”Mengacu ke keterangan resmi saja dulu ya,” paparnya kepada Jawa Pos.

Sementara itu, parpol-parpol peserta pemilu terus mengkritik putusan PN Jakpus. Salah satunya Partai Nasdem.

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai Nasdem, Atang Irawan mengatakan, putusan PN Jakpus merupakan penodaan terhadap konstitusi.

Halaman:

Terkini