Senin, 22 Desember 2025

Daftar Calon Sementara Segera Diumumkan, 490 Bacaleg di Jawa Timur Tidak Memenuhi Syarat

- Senin, 7 Agustus 2023 | 08:29 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Masa pencermatan berkas bacaleg TMS tersebut pada rentang 6–11 Agustus.

Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di IPB University Capai Rp20 Juta per Semester, Berikut Rinciannya

Selama enam hari itu, parpol bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administratif bacaleg yang TMS.

Termasuk bisa mengganti bacaleg yang TMS dengan bacaleg cadangan. Asalkan parpol mau melengkapi seluruh persyaratan dalam waktu enam hari yang disediakan.

Insan menjabarkan, beberapa bacaleg yang masih dinyatakan TMS sebenarnya hanya kurang satu atau dua dokumen.

Baca Juga: Suami Istri Ditemukan Tewas Dalam Rumahnya di Jasinga, Satu Tergantung, Satu Tergeletak di Lantai

Lalu, jika sudah komplet, tinggal mengunggah dokumen tersebut. ”Tapi, memang ada kekurangan syarat yang bisa disebut tidak bisa digunakan lagi," katanya.

Dia mencontohkan, ada dokumen terkait tindak pidana dari pengadilan. Ternyata, ada bacaleg yang mengunggah dokumen milik orang lain. Jelas saja, dokumen tersebut tidak bisa digunakan.

Bacaleg bersangkutan harus menggantinya. ”Sementara yang lain umumnya bisa mudah diperbaiki seperti legalisir ijazah,” imbuhnya.

Baca Juga: PDIP Latih Jurkam Muda Untuk Menangkan Pemilu 2024

Insan menyatakan, KPU Jatim akan mengumumkan hasil pencermatan untuk kemudian ditetapkan sebagai DCS pada 19 Agustus.

Karena itu, pihaknya berharap kesempatan terakhir ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh parpol kalau mereka tidak ingin kuota bacalegnya berkurang lantaran masih banyak TMS.

Adapun masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 24 September hingga 3 Oktober.

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Pisces Hari ini 7 Agustus 2023, Hari Ini Penuh Kegembiraan Dan Ketidakpastian

Kemudian dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November. Begitu sudah diumumkan dalam DCT, parpol sudah tidak bisa mengganti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X