Masa pencermatan berkas bacaleg TMS tersebut pada rentang 6–11 Agustus.
Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di IPB University Capai Rp20 Juta per Semester, Berikut Rinciannya
Selama enam hari itu, parpol bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administratif bacaleg yang TMS.
Termasuk bisa mengganti bacaleg yang TMS dengan bacaleg cadangan. Asalkan parpol mau melengkapi seluruh persyaratan dalam waktu enam hari yang disediakan.
Insan menjabarkan, beberapa bacaleg yang masih dinyatakan TMS sebenarnya hanya kurang satu atau dua dokumen.
Baca Juga: Suami Istri Ditemukan Tewas Dalam Rumahnya di Jasinga, Satu Tergantung, Satu Tergeletak di Lantai
Lalu, jika sudah komplet, tinggal mengunggah dokumen tersebut. ”Tapi, memang ada kekurangan syarat yang bisa disebut tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Dia mencontohkan, ada dokumen terkait tindak pidana dari pengadilan. Ternyata, ada bacaleg yang mengunggah dokumen milik orang lain. Jelas saja, dokumen tersebut tidak bisa digunakan.
Bacaleg bersangkutan harus menggantinya. ”Sementara yang lain umumnya bisa mudah diperbaiki seperti legalisir ijazah,” imbuhnya.
Baca Juga: PDIP Latih Jurkam Muda Untuk Menangkan Pemilu 2024
Insan menyatakan, KPU Jatim akan mengumumkan hasil pencermatan untuk kemudian ditetapkan sebagai DCS pada 19 Agustus.
Karena itu, pihaknya berharap kesempatan terakhir ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh parpol kalau mereka tidak ingin kuota bacalegnya berkurang lantaran masih banyak TMS.
Adapun masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 24 September hingga 3 Oktober.
Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Pisces Hari ini 7 Agustus 2023, Hari Ini Penuh Kegembiraan Dan Ketidakpastian
Kemudian dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November. Begitu sudah diumumkan dalam DCT, parpol sudah tidak bisa mengganti.
Artikel Terkait
KPU Ungkap 86 Persen Bacaleg Kota Bekasi Tak Memenuhi Syarat Administrasi
Parpol Banyak Kocok Ulang Nama Bacaleg, Masa Verifikasi Administrasi Perbaikan sampai 5 Agustus
Nama Bacaleg Baru Dibuka 19 Agustus, Dinilai Tertutup, JPPR Soroti Kinerja KPU RI
Bertebarannya Spanduk, Baliho, Bendera Parpol, Bacaleg, hingga Bacapres
Puluhan Baliho Bacaleg NasDem Dapil 5 Kabupaten Bogor Dirusak OTK, Lihat Videonya!
Bawaslu Temukan Puluhan Bacaleg di Kabupaten Bogor Masih Menjabat di Instansi Pemerintahan, Berikut Daftarnya
KPU Sebut 67 Bacaleg di Kota Bogor Belum Memenuhi Syarat Menjadi Caleg