RBG.ID – Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB, menjadi batas akhir parpol melakukan perbaikan berkas para bakal calon legislatif (bacaleg) masing-masing.
Sebelumnya, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya 10,19 persen bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS).
Jika sampai batas akhir berkas tidak memenuhi syarat (TMS), bacaleg bersangkutan berpeluang untuk dicoret KPU.
Adapun yang sudah MS, mereka masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.
Karena itu, parpol-parpol pun memanfaatkan masa perbaikan tersebut.
PAN misalnya. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengatakan, dalam perbaikan pihaknya sudah berupaya memenuhi semua kekurangan.
Baca Juga: Cillian Murphy Hindari Kumpul Cast karena Tekanan Peran
Umumnya, perbaikan bersifat administratif.
”Misalnya surat pengadilan, kesehatan, dan legalisir ijazah karena ada yang ijazahnya dari luar negeri," ungkapnya di kantor KPU RI, Jakarta.
Selain itu, lanjut Yandri, dalam masa perbaikan PAN juga melakukan perubahan komposisi bacaleg.
Baca Juga: Selebgram dan Tiktoker Michael Rendy Jadi Korban Perampokan Oleh Tetangganya Sendiri
Perubahan disebabkan banyak faktor. Termasuk dinamika politik seperti perpindahan dari partai lain.
”Atau dari unsur lain yang belum nyaleg selama ini, di masa perbaikan mereka mengajukan," ujarnya.
Artikel Terkait
Diusung sebagai Capres, Airlangga Tidak Masuk Daftar Caleg dari Golkar
KPU Siap Buka Daftar Caleg Sementara, Bawaslu Hanya Diberi Akses Welcome
PAN Kota Bogor Pastikan Tidak Ada Lelang Nomor Urut Caleg, Begini Penjelasannya
Percepat Pembentukan Kabupaten Bogor Barat! Jangan Salah Pilih Caleg DPR
Mantan Ketua BEM UI Manik Berterima Kasih Atas Viralnya Cuitan Denny Siregar Soal Dirinya Jadi Caleg DPRD DKI
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu