Senin, 22 Desember 2025

Parpol Banyak Kocok Ulang Nama Bacaleg, Masa Verifikasi Administrasi Perbaikan sampai 5 Agustus

- Senin, 10 Juli 2023 | 19:15 WIB
Idham Holik
Idham Holik

RBG.ID – Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB, menjadi batas akhir parpol melakukan perbaikan berkas para bakal calon legislatif (bacaleg) masing-masing.

Sebelumnya, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya 10,19 persen bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS).

Jika sampai batas akhir berkas tidak memenuhi syarat (TMS), bacaleg bersangkutan berpeluang untuk dicoret KPU.

Baca Juga: Kasus Antraks pada Manusia Biasanya Terlambat Ditangani, 125 Masyarakat Gunungkidul Diberi Profilaksis

Adapun yang sudah MS, mereka masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.

Karena itu, parpol-parpol pun memanfaatkan masa perbaikan tersebut.

PAN misalnya. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengatakan, dalam perbaikan pihaknya sudah berupaya memenuhi semua kekurangan.

Baca Juga: Cillian Murphy Hindari Kumpul Cast karena Tekanan Peran

Umumnya, perbaikan bersifat administratif.

”Misalnya surat pengadilan, kesehatan, dan legalisir ijazah karena ada yang ijazahnya dari luar negeri," ungkapnya di kantor KPU RI, Jakarta.

Selain itu, lanjut Yandri, dalam masa perbaikan PAN juga melakukan perubahan komposisi bacaleg.

Baca Juga: Selebgram dan Tiktoker Michael Rendy Jadi Korban Perampokan Oleh Tetangganya Sendiri

Perubahan disebabkan banyak faktor. Termasuk dinamika politik seperti perpindahan dari partai lain.

”Atau dari unsur lain yang belum nyaleg selama ini, di masa perbaikan mereka mengajukan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X