Senin, 22 Desember 2025

Nama Bacaleg Baru Dibuka 19 Agustus, Dinilai Tertutup, JPPR Soroti Kinerja KPU RI

- Selasa, 11 Juli 2023 | 09:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

RBG.ID – Tuntas sudah masa perbaikan dokumen para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berkontestasi di Pemilu 2024.

KPU RI telah menutup tahapan itu pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.

Dari catatan, semua parpol telah menyerahkan berkas perbaikan sesuai deadline.

Baca Juga: Digoyang, Arilangga Hartarto Tegaskan Tidak Ada Agenda Munaslub di Partai Golkar

’’Sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,’’ ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI.

Tak hanya bacaleg DPR RI, Hasyim juga mendapat laporan dari KPU di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah menyerahkan dokumen perbaikan.

’’Alhamdulillah lancar semua,’’ imbuhnya.

Baca Juga: EXO Berhasil Puncaki iTunes Album Chart di 66 Negara Lewat EXIST

Sementara itu, koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitra menyoroti cara kerja KPU.

Penyelenggara pemilu itu dinilai tertutup dalam proses verifikasi administrasi bacaleg.

Bahkan, Bawaslu yang memiliki wewenang pengawasan hanya diberi akses terbatas terhadap sistem informasi pencalonan (silon).

Baca Juga: Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem Berlanjut Dalam Beberapa Hari ke Depan

Dia menyebut JPPR sebagai pemantau yang resmi berkali-kali meminta akses informasi data bacaleg sejak 16 Juni 2023.

Namun, hingga kini, belum ada jawaban dari KPU RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X