Senin, 22 Desember 2025

Daftar Calon Sementara Segera Diumumkan, 490 Bacaleg di Jawa Timur Tidak Memenuhi Syarat

- Senin, 7 Agustus 2023 | 08:29 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

RBG.ID – Bulan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024.

Tepatnya pada 19–28 Agustus. Selama itu pengumuman DCS pula masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan kritik, saran, dan masukan atas nama-nama calon wakil rakyat yang diusung parpol tersebut.

Sebelum mengumumkan DCS, KPU telah memverifikasi berkas administrasi para bakal caleg (bacaleg) di tingkat masing-masing.

Baca Juga: Sempat Kabur, Wali Murid SMAN 7 Ketapel Guru Hingga Bola Mata Hancur Akhirnya Menyerahkan Diri

Baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Di KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), misalnya, Minggu (6/8) 490 berkas bacaleg DPRD Jatim masih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Meski demikian, mereka masih diberi waktu enam hari untuk pencermatan.

Lewat dari itu, nama-nama mereka otomatis akan dicoret dan tidak bisa ditetapkan sebagai DCS.

Baca Juga: Widodo Cahyono Putro Pernah Dapat Ikan Kakap Putih dan Kerapu 10 Kilogram

Sebetulnya KPU sudah memberikan perpanjangan waktu bagi parpol-parpol untuk memperbaiki berkas para bacalegnya.

Nyatanya, masih banyak parpol yang terbilang abai.

Dari 18 parpol peserta pemilu, hanya lima partai yang seluruh berkas bacalegnya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: Alasan Pria Asal Thailand Masuk ke Dalam Kamar Mandi Wanita saat Jambore Pramuka Dunia

Sebanyak 13 parpol lainnya masih ditemukan bacaleg berstatus TMS. Bahkan, ada yang bacalegnya lebih banyak TMS dibandingkan MS.

”Kami masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan pencermatan," ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X