Senin, 22 Desember 2025

KPU Kembalikan Aturan Kererwakilan Perempuan, Data Pemilih Terus disisir

- Kamis, 11 Mei 2023 | 09:48 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari

Terkait proses pencalegan yang sudah berjalan, Hasyim memastikan tidak terganggu.

Baca Juga: Sukses di SEA Games Timnas Voli Indoor Putra Harus Perbanyak Ikut Kompetisi Dunia, Jangan Keseringan Tarkam

Sebab akan ada norma tambahan. Bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan bakal calon, dapat melakukan perbaikan daftar bacaleg sampai tanggal 14 Mei.

Kalaupun tidak terkejar, lanjut dia, tetap diberikan kesempatan melakukan perbaikan daftar bacaleg pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mendukung langkah KPU.

Baca Juga: Merasa Disindir Mertuanya-Ibunda Virgoun, Inara Rusli Beri Jawaban Menohok

"Langkah yang dilakukan ini sudah menjadi persetujuan di antara ketiga lembaga dam kami mendukung sepenuhnya," tuturnya.

Anggota koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini menyambut baik keputusan itu.

Baginya, hal itu menunjukkan KPU mengakui adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Virgoun Transfer Uang ke Tenri Ajeng Anisa dengan Beri Keterangan Aneh Seperti Service

Pihaknya mendesak agar revisi segera dilakukan. Sebab telah nyata terjadi pelanggaran.

"KPU harus segera melakukan pemberitahuan revisi kepada DPR dan Pemerintah, serta menetapkan revisi tersebut," ujarnya.

Ke depannya, Titi juga menuntut semua lembaga Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Kian Memanas, Inara Rusli Akhirnya Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Terkait Perzinahan

Yakni dengan menunjukkan performa dan etos kerja yang tunduk pada konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X