Terkait proses pencalegan yang sudah berjalan, Hasyim memastikan tidak terganggu.
Sebab akan ada norma tambahan. Bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan bakal calon, dapat melakukan perbaikan daftar bacaleg sampai tanggal 14 Mei.
Kalaupun tidak terkejar, lanjut dia, tetap diberikan kesempatan melakukan perbaikan daftar bacaleg pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mendukung langkah KPU.
Baca Juga: Merasa Disindir Mertuanya-Ibunda Virgoun, Inara Rusli Beri Jawaban Menohok
"Langkah yang dilakukan ini sudah menjadi persetujuan di antara ketiga lembaga dam kami mendukung sepenuhnya," tuturnya.
Anggota koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini menyambut baik keputusan itu.
Baginya, hal itu menunjukkan KPU mengakui adanya pelanggaran hukum.
Pihaknya mendesak agar revisi segera dilakukan. Sebab telah nyata terjadi pelanggaran.
"KPU harus segera melakukan pemberitahuan revisi kepada DPR dan Pemerintah, serta menetapkan revisi tersebut," ujarnya.
Ke depannya, Titi juga menuntut semua lembaga Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Kian Memanas, Inara Rusli Akhirnya Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Terkait Perzinahan
Yakni dengan menunjukkan performa dan etos kerja yang tunduk pada konstitusi.
Artikel Terkait
DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua KPU Bilang Begini
KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu, Hari Ini Memori Dikirim ke Pengadilan Tinggi
KPU Ajak Publik Cek Data Pemilih, Batas Waktu Penyampaian Masukan 21 Hari
Hari Ini, PKS Daftarkan 580 Bacaleg Tingkat Pusat ke KPU RI
PKS Kabupaten Bogor Resmi Daftarkan 55 Bacalegnya ke KPU
Menjadi Partai Pertama Mendaftar! 50 Bacaleg PKS Telah Daftar ke KPU Kota Bekasi