RBG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan ketentuan syarat keterwakilan perempuan dalam pencalegan ke aturan lama.
Kebijakan diambil menyusul derasnya desakan berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan yang memprotes aturan itu.
Sebelumnya, KPU merevisi cara perhitungan batas mininal 30 persen caleg perempuan.
Baca Juga: Link Streaming Final Bulutangkis Beregu Putri di SEA Games 2023
Dalam pasal 8 PKPU 10/2023, pembulatan desimal angka dibelakang koma yang dibawah 50 dibulatkan ke bawah.
Sebagai contoh, bagi dapil dengan 8 kursi, perhitungan 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.
Dalam aturan lama, jumlah itu dibulatkan ke atas menjadi 3 caleg perempuan.
Baca Juga: Eunji A Pink dan Kyuhyun Super Junior Rilis Teaser Lagu Kolaborasi ‘Our Love Like This’
Namun dalam PKPU 10/2023, dapil 8 kursi cukup dipenuhi dengan 2 caleg perempuan.
Imbasnya, di level DPR RI saja, ada 38 dapil yang tidak memenuhi 30 persen sehingga melanggar UU Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan keberatan dari masyarakat dengan Bawaslu dan DKPP.
Baca Juga: Keren! 'Capsule Collection' Calvin Milik Jennie BLACKPINK Terjual Habis Hanya Dalam Waktu 1 Detik
Hasilnya, semua sepakat untuk mengakomodir keberatan tersebut dengan mengembalikan ke aturan lama melalui revisi PKPU 10/2023.
"Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas," ujarnya dalam konferensi pers.
Artikel Terkait
DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua KPU Bilang Begini
KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu, Hari Ini Memori Dikirim ke Pengadilan Tinggi
KPU Ajak Publik Cek Data Pemilih, Batas Waktu Penyampaian Masukan 21 Hari
Hari Ini, PKS Daftarkan 580 Bacaleg Tingkat Pusat ke KPU RI
PKS Kabupaten Bogor Resmi Daftarkan 55 Bacalegnya ke KPU
Menjadi Partai Pertama Mendaftar! 50 Bacaleg PKS Telah Daftar ke KPU Kota Bekasi