RBG.ID - Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan bahwa program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) masih dapat digunakan.
Tapi, program itu hanya dapat digunakan oleh mahasiswa yang tidak mampu dan mempunyai prestasi akademik.
“Kalau mahasiswa tidak mampu dan memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak membayar uang kuliah, bahkan mendapat bantuan biaya hidup (beasiswa) selama kuliah,” ucap Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (31/1).
BACA JUGA: Kemendikbudristek Ungkap Program SMK PK Peroleh Komitmen Investasi Rp 1 Triliun
Ia mengungkapkan, mahasiswa berkategori mampu harus membayar biaya kuliah secara normal.
Jika mampu, namun tetap mengajukan KIP-K, maka mahasiswa akan langsung dicoret saat proses verifikasi.
“Saya minta para rektor PTN untuk memastikan tidak boleh ada mahasiswa sampai tidak bisa kuliah karena alasan ekonomi. Tapi sebaliknya juga orang tua atau mahasiswa jangan ngaku miskin dan mengambil hak temannya yang lebih membutuhkan. Yang mampu membayar sesuai kemampuan, yang tidak mampu dibantu,” tegasnya.
BACA JUGA: Dalami Dugaan Diskriminasi, Kemendikbudristek Investigasi SMAN 2 Depok
Juga, bagi mahasiswa yang proses perkuliahannya telah berjalan, namun mendadak tidak mampu membayar kuliah, mahasiswa dapat mengajukan layanan KIP-K.
Jika syarat terpenuhi, maka beasiswa dapat diberikan meski saat awal masuk kuliah bukan penerima manfaat.
“Karena ada kalanya satu keluarga jatuh mistin di tengah jalan juga. Sehingga membutuhkan KIP-K atau bantuan yang lain,” ujar Nizam.
Sebelumnya, ada 500 mahasiswa Universitas Andalas, Sumatera Barat yang diketahui terancam berhenti kuliah. Sebab, mereka tidak lagi mendapat layanan KIP-K. Padahal, mereka mengaku diterima di universitas tersebut lewat jalur KIP Kampus Merdeka.
Menjawab hal itu, Nizam memastikan bahwa kabar penghentian layanan KIP-K itu tidaklah benar. Kejadian yang sebenarnya adalah berdasarkan hasil verifikasi, mahasiswa tersebut memang tak layak mendapat bantuan pemerintah.