RBG.ID - Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan saat ini negara belum bisa menggratiskan biaya pendidikan dasar secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.
Ia menuturkan, anggaran yang ada belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
Baca Juga: Bobby Nasution Batal Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi, KPK Ungkap Alasannya
Suharti menilai, saat ini pemerintah baru bisa membiayai sekolah negeri. Sedangkan sekolah swasta belum bisa dibiayai penuh oleh pemerintah.
Ia menuturkan, anggaran Kemendikbud Ristek saat ini masih kurang untuk menopang kegiatan operasional.
"Bahkan satuan biaya untuk operasional saja masih sangat kurang," sebut Suharti.
Oleh karenanya, Suharti menekankan, pemerintah belum bisa membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta atau di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Ia melanjutkan, pemerintah sudah menanggung gaji guru sekolah negeri di Indonesia.
"Tapi gaji guru sekolah swasta belum bisa dibiayai oleh pemerintah," ungkap Suharti.
Sebagai informasi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menyebutkan, konstitusi Indonesia (UUD 1945) mengharuskan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
Guntur membeberkan hal tersebut dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pada Selasa (23/7/2024) silam.