pendidikan

Mau Ikut Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta, Baca Ketentuan Lengkapnya Dulu Sebelum Daftar!

Jumat, 24 Mei 2024 | 15:56 WIB
Ilustrasi: Pendaftaran PPDB tingkat SD di Jakarta. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

2) CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD di Jakarta Semua Jalur hingga Tahap Ketiga

3) CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.

4) CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung

C. Seleksi

a. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah;

Baca Juga: Ada Mall Tanpa Dinding Loh di BSD, Ajak Anak Bini Main Kesini Dijamin Bakal Betah Gamau Pulang

2) Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang dituju;

b. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas;

2) urutan pilihan sekolah; dan

3) waktu mendaftar.

c. Dalam hal kuota J alur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Baca Juga: Bukan Warung Kopi Biasa, Ternyata Tempat Ngopi di Sentul Ini Punya Spot di Pinggir Sungai Loh, Harga Murah Meriah Dijamin Bikin Betah

Halaman:

Tags

Terkini