Minggu, 21 Desember 2025

Inilah Asal Usul Skripsi yang Kini Dihapus Mendikbudristek jadi Syarat Kelulusan di Perguruan Tinggi

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:55 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim

RBG.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan program Merdeka Belajar. Dalam episode Ke-26 kali ini, transformasi pendidikan tinggi jadi fokus utama. Salah satunya, soal standar kelulusan.

Dalam paparannya Selasa (29/8), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi.

Yakni, kata Nadiem Anwar Makarim, standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan, serta sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Dianiaya Hingga Diludahi Pacarnya, Netizen: Ini Mah Bukan Laki!

Terkait standar nasional, Nadiem Anwar Makarim menegaskan, bahwa kini standar nasional perguruan tinggi ini tidak lagi bersifat preskriptif dan detail.

Namun, berfungsi sebagai pengaturan framework. Sehingga, sambung Nadiem Anwar Makarim, ada keleluasaan untuk beradaptasi sesuai kemauan perguruan tinggi.

Nadiem Anwar Makarim mencontohkan, salah satunya mengenai penyederhanaan standar kompetensi lulusan.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Presiden Jokowi Pimpin Penanganan Polusi Udara Jakarta

Sebelumnya, menurut Nadiem Anwar Makarim, kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Skripsi wajib dibuat mahasiswa sarjana maupun sarjana terapan. Kemudian, kata Nadiem Anwar Makarim, magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakedritasi. 

Nadiem Anwar Makarim menambahkan, makalah wajib diterbitkan di jurnal internasional bereputasi oleh mahasiswa kedokteran.

Baca Juga: Kembali Naik, Simak Harga Emas Antam 30 Agustus 2023

Menurut Nadiem Anwar Makarim, menjadikan skripsi hingga disertasi sebagai satu-satunya cara menunjukkan kompetensi sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang. Apalagi, untuk pendidikan vokasi.

Selain itu, kata Nadiem Anwar Makarim, penentuan ini tak lagi berada di tangan Kemendikbudristek. Melainkan, kepala program studi untuk bisa menentukan bagaimana cara mengukur stadar kelulusan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X