Senin, 22 Desember 2025

Keluarkan Aturan Baru, Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi Untuk Bisa Lulus

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:31 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim  mengeluarkan aturan baru yang mengatakan bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. (Tangkap Layar YouTube Kemendikbud RI)
Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru yang mengatakan bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. (Tangkap Layar YouTube Kemendikbud RI)

Lalu, dia memberi contoh, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Baca Juga: Usai Penggeledahan, KPK Tetapkan Wali Kota Bima Jadi Tersangka Korupsi

Ia menuturkan, Kemendikbudristek pun menanggapinya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).

Harapan Kemendikbudristek, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," tandasnya.

 Baca Juga: Resmi Jadi Ibu, Aktris Jennifer Coppen Melahirkan Anak Pertama Ditemani Sang Kekasih Dali Wassink

Adapun Aturan Lama Terkait Standar Kompetensi Lulusan Berikut Ini:

- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci

- Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi

- Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi

- Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

 Baca Juga: Mahasiswa Tingkat Akhir Merapat, Ini Tips dan Trik Persiapan Sidang Skripsi

Sementara itu, Berikut Ini Aturan Baru Terkait Standar Kompetensi Lulusan:

- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

- Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X