RBG.ID – Beberapa sekolah di Jakarta akan diminta untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke 43 berlangsung pada September mendatang.
Meski murid diminta belajar di rumah masing-masing dengan persentase kehadiran di sekolah hanya 50%, guru dan staff pendidikan tetap harus hadir fisik di sekolah melakukan pembelajaran dari sana.
"Setelah KTT ASEAN berlangsung, sekolah di sekitar venue KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Baca Juga: WFH 50% Bagi PNS Ternyata Bukan Untuk Mengurangi Polusi, Ini Alasan Sebenarnya!
Selain sekolah, mulai hari ini (21/8) Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk 50% diantaranya bekerja dari rumah sampai 3 bulan ke depan.
Tetapi bagi pegawai PNS/ASN yang memiliki tugas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti yang bekerja di pelayanan publik akan tetap masuk seperti biasa.
“Seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," sebut Sigit Wijatmoko.
Baca Juga: Hari Ini ASN DKI Jakarta Mulai WFH, Tapi Karyawan Swasta Tetap Hirup Polusi Udara
Jumlah ASN yang akan WFH akan dinaikkan pada September atau mendekati KTT ASEAN ke 43 di Jakarta menjadi 75% untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada saat penyelenggaraannya yang jatuh pada 5-7 September.
"Dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Terapkan WFH untuk Menekan Polusi Udara di Bodebek
Kebijakan WFO jelang KTT ASEAN ke-43 di Jakarta ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43.
Pemerintah Pusat lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga mengeluarkan surat edaran resmi terkait WFH bagi PNS jelang KTT ASEAN ke-43 yang akan dimulai pada 28 Agustus 2023.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Polusi Udara Jabodetabek Memburuk, Ini Sederet Rencana Pemerintah
Pagi Ini, Lalu Lintas Sekitar Istiqlal Macet Akibat Kedatangan Jemaah Tabligh Akbar
2 Hari Berturut-Turut Motor dan Uang Raib Digondol Maling di Griya Salak Asri Bogor, Termasuk Motor Ketua RW
WFH 50% Bagi PNS Ternyata Bukan Untuk Mengurangi Polusi, Ini Alasan Sebenarnya!
Lama Tak Bertemu, Anak Anggap Dirut Taspen ANS Kosasih Sudah Meninggal