Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor.
”Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Baca Juga: Rafael Tan Buka Suara Soal Tuduhan Jadi Orang Ketiga Dalam Rumah Tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah
Modus pindah KK ini, kata dia, harusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil.
Sehingga, reaksi Walikota Bogor Bima Arya di ujung proses PPDB dinilainya agak telat.
Bahkan, menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal.
”Apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya,” keluhnya.
Sayangnya, modus yang kerap dikeluhkan ini secara tidak langsung justru dibolehkan.
Ada cela dari pasal 17 ayat 2, Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang bisa dimanfaatkan untuk pindah KK ini.
Sebab, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Artinya, perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Selain itu, fakta ini menunjukkan jika kualitas sekolah di Indonesia juga belum merata.
Buktinya, para orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul.
Padahal, tujuan awal sistem PPDB adalah pemerataan kualitas pendidikan.
Artikel Terkait
Penyidik Polresta Bogor Kota Dalami Enam Aduan Dugaan Kecurangan PPDB Jalur Zonasi
Sejumlah Mahasiswa Desak Usut Kecurangan PPDB di Kota Bogor Sampai Tuntas
4.979 Siswa Terpaksa Masuk Sekolah Swasta, 208 Pendaftar Didiskualifikasi dari PPDB SMP Negeri di Kota Bogor
Buntut Dugaan Kecurangan PPDB, DPRD Kota Bogor Datangi Kantor Disdukcapil
Pemprov Pastikan PPDB 2023 di Jakarta Berjalan Lancar, Mengaku Semua Aduan Sudah Ditindaklanjuti
Kemendikbudristek Terus Memantau Penyelenggaraan PPDB, Minta Disdik Masifkan Sosialisasi dan Pengawasan
LBH Ansor Bogor: KPK atau Kejagung Harus Turun Tuntaskan Prahara PPDB di Kota Bogor